Membuka usaha restoran atau kafe di DKI Jakarta memerlukan kelengkapan legalitas yang memadai. Selain menjamin kepastian hukum, perizinan yang sah memudahkan pendaftaran ke platform food delivery, pengajuan kerja sama sponsor, hingga sertifikasi halal dan keamanan pangan. Simak detail izin usaha restoran cafe Jakarta beikut ini.

Izin usaha restoran cafe Jakarta

Pengurusan izin usaha kuliner di Jakarta kini mengacu pada perizinan berusaha berbasis risiko melalui portal OSS RBA yang terintegrasi dengan portal perizinan daerah JakEvo.

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) Kuliner

  • KBLI 56101 (Restoran): Menyediakan jasa penyediaan makanan dan minuman siap santap di tempat dengan fasilitas meja dan kursi.

  • KBLI 56301 (Kafe / Kedai Kopi): Menyediakan utamanya minuman seperti kopi, teh, atau jus beserta makanan ringan.

Syarat Utama Perizinan Restoran & Cafe

  • Legalitas Badan Usaha & Tempat:

    • Akta Pendirian PT/CV & SK Kemenkumham (atau pendaftaran PT Perorangan/UMKM).

    • Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis risiko sesuai KBLI.

    • Bukti Kepemilikan (SHM/SHGB) atau Perjanjian Sewa Tempat Usaha.

    • Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) / bukti zonasi komersial DKI Jakarta.

  • Sertifikasi & Komitmen Teknis:

    • Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS): Diterbitkan oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta setelah melalui pengujian sampel air, makanan, serta pemeriksaan sanitasi lokasi.

    • Sertifikat Halal: Wajib dimiliki oleh pelaku usaha kuliner sesuai regulasi BPJPH.

    • Dokumen Lingkungan (SPPL / UKL-UPL): Terutama untuk penanganan limbah cair dan minyak sisa operasional dapur (grease trap).

Prosedur Pengurusan Izin Usaha

  1. Penerbitan NIB via OSS RBA: Akses oss.go.id untuk menginput data usaha, lokasi, dan KBLI hingga NIB dan Sertifikat Standar terbit.

  2. Pengajuan Sertifikasi Teknis via JakEvo: Masuk ke portal jakevo.jakarta.go.id untuk mengunggah berkas permohonan SLHS dan izin operasional teknis pendukung.

  3. Inspeksi Lapangan: Petugas Dinas Kesehatan dan Sudin terkait akan melakukan visitasi langsung untuk mengecek kondisi sanitasi dapur, pengelolaan sampah, dan kelayakan tempat.

  4. Penerbitan Izin Operasional: Setelah rekomendasi teknis keluar, izin operasional restoran/kafe disetujui penuh dan siap digunakan.

Butuh bantuan mengurus perizinan Resto dan Cafe di Jakarta tanpa ribet ? Konsultasikan dengan tim legal kami sekarang !

Share the article

Newsletter Updates

Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *