Setiap rencana pembangunan gedung komersial di DKI Jakarta—seperti mal, hotel, gedung perkantoran, atau apartemen—wajib melengkapi perizinan lingkungan sebelum memulai tahap konstruksi. Dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) atau UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) merupakan prasyarat teknis utama untuk menerbitkan Persetujuan Lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hingga saat ini masih banyak yang belum paham bagaimana cara mengurus AMDAL & UKL-UPL bangunan komersial di Jakarta.

Penentuan apakah proyek Anda membutuhkan AMDAL, UKL-UPL, atau cukup SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) didasarkan pada skala risiko, luas lahan, serta luas lantai bangunan.
Kriteria Penentuan Dokumen Lingkungan
-
AMDAL: Diwajibkan untuk proyek komersial skala besar (misalnya luas lahan $\ge 5$ hektar atau luas bangunan $\ge 10.000\text{ m}^2$ di wilayah pemukiman/komersial padat) yang berpotensi berdampak penting terhadap lingkungan sekitar.
-
UKL-UPL: Diwajibkan untuk bangunan skala menengah yang berada di bawah ambang batas AMDAL, namun tetap memerlukan tindakan pengelolaan limbah, emisi, dan tata air yang terukur.
-
SPPL: Diperuntukkan bagi kegiatan usaha komersial skala kecil/mikro dengan dampak lingkungan minimal.
Syarat Dokumen Persiapan
-
Identitas Pemohon & Legalitas Perusahaan (KTP, NPWP, Akta PT, dan NIB).
-
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) / Informasi Rencana Kota (IRK) DKI Jakarta.
-
Bukti Kepemilikan Lahan (SHM/SHGB) atau Perjanjian Sewa Jangka Panjang.
-
Draft Master Plan & Gambar Rencana Teknis Bangunan (Arsitektur & MEP).
-
Dokumen Kajian Teknis Pembuangan Air Limbar (Ipal) dan Manajemen Perlalulintasan (Andalalin).
Tahapan Prosedur Pengurusan AMDAL & UKL-UPL di Jakarta
-
Penapisan Mandiri (Screening): Melakukan penapisan melalui sistem OSS RBA berbasis KBLI proyek komersial untuk menentukan klasifikasi dokumen lingkungan yang wajib disusun.
-
Penyusunan Dokumen Lingkungan:
-
Untuk UKL-UPL: Disusun oleh tim internal atau konsultan perizinan lingkungan berpengalaman.
-
Untuk AMDAL: Wajib disusun oleh penyusun tersertifikasi (KTPA) yang terdaftar di portal Amdalnet Kementerian LHK.
-
-
Pengajuan & Verifikasi Berkas: Mengunggah draf formulir/dokumen ke portal Amdalnet dan portal JakEvo (DPMPTSP DKI Jakarta).
-
Penilaian & Sidang Komisi: Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta akan memanggil pemrakarsa proyek untuk mempresentasikan rencana penanganan dampak lingkungan (pengolahan limbah B3, pengelolaan air hujan/sumur resapan, dan dampak lalu lintas).
-
Penerbitan Persetujuan Lingkungan: Setelah rekomendasi teknis dinyatakan lulus, Rekomendasi UKL-UPL atau SKKL (Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan untuk AMDAL) diterbitkan secara resmi.
Butuh bantuan mengurus perizinan tanpa ribet? Konsultasikan dengan tim legal kami sekarang !


