Mendirikan Klinik Pratama di DKI Jakarta memerlukan perizinan operasional resmi untuk memastikan fasilitas kesehatan telah memenuhi standar keselamatan, fasilitas, dan tenaga medis yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan serta Pemprov DKI Jakarta. Perizinan yang dibutuhkan ini dinamakan Izin Operasional Klinik Pratama Jakarta.

Izin Operasional Klinik Pratama

Izin Operasional Klinik Pratama kini diproses sebagai bagian dari perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS RBA yang terintegrasi dengan DPMPTSP DKI Jakarta.

Persyaratan Dokumen Pengurusan Izin Klinik Pratama

  • Dokumen Administrasi & Badan Usaha:

    • Akta Pendirian PT/Yayasan & SK Kemenkumham (Klinik Pratama non-perorangan).

    • Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI 86104 (Aktivitas Klinik Swasta) atau KBLI relevan.

    • Identitas Penanggung Jawab / Pemilik Klinik (KTP & NPWP).

    • Sertifikat Hak Milik (SHM) / Hak Guna Bangunan (SHGB) atau Surat Perjanjian Sewa Bangunan minimal 5 tahun.

    • Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sesuai peruntukan fasilitas medis.

  • Dokumen Teknis Medis & Lingkungan:

    • Profil Klinik (visi, misi, struktur organisasi, dan denah tata ruang bangunan).

    • Surat Izin Praktik (SIP) Penanggung Jawab Teknis Medis (Dokter/Dokter Gigi).

    • Data Tenaga Kesehatan: Daftar SIP & STR seluruh dokter, perawat, dan apoteker.

    • Dokumen Pengelolaan Lingkungan (SPPL atau UKL-UPL) dan Kerjasama Pengolahan Limbah B3 Medis dengan pihak ketiga berizin.

    • Daftar sarana, prasarana, obat-obatan, serta peralatan medis yang tersertifikasi.

Prosedur Pengajuan Izin Operasional Klinik di Jakarta

  1. Penerbitan NIB via OSS RBA: Ajukan NIB dengan KBLI klinik melalui portal oss.go.id hingga menerbitkan Sertifikat Standar/Izin Operasional yang belum terverifikasi.

  2. Pengajuan Verifikasi via DPMPTSP DKI Jakarta: Masuk ke portal layanan perizinan Jakarta (jakevo.jakarta.go.id) untuk mengunggah seluruh dokumen administrasi, teknis, dan kepegawaian medis.

  3. Pemeriksaan Administrasi & Dosis Teknis: Dinas Kesehatan DKI Jakarta atau Suku Dinas Kesehatan wilayah akan memeriksa kelengkapan file dan kesesuaian berkas.

  4. Visitasi / Inspeksi Lapangan: Tim gabungan dari Dinas Kesehatan dan DPMPTSP akan melakukan visitasi langsung ke lokasi klinik untuk memverifikasi fisik bangunan, kesiapan alat medis, dan manajemen limbah.

  5. Penerbitan Izin Operasional: Jika visitasi dinyatakan memenuhi syarat (MS), Sertifikat Standar / Izin Operasional Klinik Pratama akan disetujui secara elektronik.

Butuh bantuan mengurus perizinan tanpa ribet? Konsultasikan dengan tim legal kami sekarang !

Share the article

Newsletter Updates

Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *