OSS Perketat Verifikasi Sertifikat Halal di Jakarta
Menjelang batas akhir kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kian memperketat integrasi sistem Online Single Submission (OSS) dengan SIHALAL. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Ibu Kota, tidak hanya mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) tetapi juga mematuhi regulasi jaminan produk halal secara valid. Hal ini dikarenakan kebijakan OSS Perketat Verifikasi Sertifikat Halal di Jakarta
Pengetatan verifikasi ini berfokus pada validasi dokumen pendukung dan kesesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Bagi pelaku usaha dengan risiko rendah yang memanfaatkan skema self declare (pernyataan mandiri), verifikasi administratif kini diperiksa lebih berlapis guna menghindari penyalahgunaan fasilitas Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).

Mengapa Verifikasi Halal di OSS DKI Jakarta Diperketat?
Pemerintah DKI Jakarta mencatat tingginya pertumbuhan industri makanan, minuman, dan kosmetik di wilayah metropolitan. Pengetatan ini didorong oleh beberapa faktor krusial:
-
Pencegahan Manipulasi Data: Memastikan pelaku usaha yang mendaftar benar-benar memenuhi kriteria proses produk halal (PPH) yang higienis dan bebas dari bahan haram.
-
Sinkronisasi KBLI Terbaru: Kesesuaian antara izin usaha di OSS dengan jenis produk yang didaftarkan pada sistem SIHALAL.
-
Persiapan Batas Akhir Oktober 2026: Memastikan penegakan hukum dan sanksi operasional berjalan lancar saat regulasi wajib halal diterapkan sepenuhnya.
Bagi pelaku usaha yang tidak lolos verifikasi atau kedapatan memalsukan data self declare, sistem OSS dapat menangguhkan pembaruan hak akses perizinan bertingkat hingga sanksi penarikan produk dari pasar.
Langkah Strategis bagi Pelaku Usaha di Jakarta
Untuk menghindari kendala pemblokiran atau penolakan berkas, para pemilik bisnis di Jakarta diimbau untuk:
-
Memperbarui NIB Berbasis Risiko: Pastikan data outlet, lokasi produksi, dan modal usaha terdata akurat di laman resmi OSS.
-
Menyiapkan Manual SJPH: Menyusun panduan Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) secara jujur sesuai kondisi riil di lapangan.
-
Mengikuti Pendampingan Resmi: Memanfaatkan peran Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) resmi untuk meminimalisasi revisi dokumen.



