Perizinan reklame di tahun 2026 mengalami perubahan signifikan, terutama dengan adanya sinkronisasi antara pajak daerah dan standar teknis bangunan. Berikut adalah poin-poin regulasi terbaru yang sangat penting untuk dicantumkan:
1. Dasar Hukum Utama (Nasional & Lokal)
Perizinan reklame saat ini tidak lagi berdiri sendiri, melainkan terintegrasi dalam ekosistem OSS RBA.
-
UU No. 1 Tahun 2022: Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). UU ini mengubah struktur Pajak Reklame menjadi bagian dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
-
PP No. 35 Tahun 2023: Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Aturan ini mempertegas cara perhitungan nilai sewa reklame yang lebih transparan.
2. Syarat Wajib: PBG Reklame dan SLF
Satu hal yang paling sering menjadi jebakan bagi pelaku usaha adalah anggapan bahwa membayar pajak sama dengan memiliki izin. Kenyataannya tidak.
-
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung): Reklame dengan konstruksi tetap (seperti billboard atau megatron) wajib memiliki PBG.
-
SLF (Sertifikat Laik Fungsi): Untuk reklame berukuran besar (biasanya di atas 16 $m^2$), pemilik wajib melampirkan kajian teknis struktur dan asuransi konstruksi sebagai syarat keamanan publik.
3. Alur Perizinan Terbaru (Checklist)
Berikut adalah alur perizinan reklame terbaru yang harus diperhatikan :
-
NIB (Nomor Induk Berusaha): Pastikan KBLI usaha Anda mencakup aktivitas periklanan atau jasa terkait.
-
KKPR (Kesesuaian Tata Ruang): Cek apakah titik koordinat reklame masuk dalam zona yang diizinkan.
-
Persetujuan Teknis: Pengajuan gambar konstruksi dan naskah reklame melalui sistem SIMBG.
-
Pembayaran PBJT (Pajak Reklame): Setelah teknis disetujui, barulah pajak dihitung dan dibayarkan untuk mendapatkan izin tayang.
Banyak pelaku usaha mengira bahwa setelah membayar pajak reklame, mereka otomatis aman dari penertiban. Namun, berdasarkan regulasi terbaru di tahun 2026, pembayaran pajak hanyalah satu sisi dari kewajiban. Selain itu, pemilik reklame wajib mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) demi menjamin keamanan struktur. Oleh karena itu, sangat penting bagi Anda untuk melakukan audit legalitas secara menyeluruh agar investasi promosi Anda tidak berakhir dengan pembongkaran paksa oleh Satpol PP.




