Kenapa Izin Reklame Penting?

Setiap media promosi luar ruang (papan nama, billboard, spanduk, videotron, neon box, dan sejenisnya) wajib memiliki izin reklame resmi dari Pemerintah Daerah. Tanpa izin, reklame dapat ditertibkan, bahkan dikenakan denda hingga pencabutan usaha. Dengan izin yang sah, promosi Anda terlindungi secara hukum dan membangun citra bisnis yang profesional di mata publik.

Urus Izin Reklame Cepat & Legal di Jakarta

Konsultan Perizinan Jakarta membantu pengusaha dan pemilik merek mengurus izin reklame resmi agar promosi Anda legal, aman, dan bebas penertiban.

What we do as Konsultan Perizinan

Kenapa Konsultan Perizinan Jakarta?

Berpengalaman

Kami didukung oleh tenaga kerja berpengalaman yang memahami proses perizinan dari awal hingga tuntas, cepat dan tepat.

Transparan

Kami pastikan setiap tahap dapat Anda pantau dengan jelas, tanpa biaya tersembunyi dan tanpa proses berbelit.

Terpercaya

Telah dipercaya oleh berbagai pelaku usaha di seluruh Indonesia sebagai mitra legalitas yang profesional dan dapat diandalkan.

Klien Konsultan Perizinan Jakarta

Butuh bantuan?

Konsultasi Gratis
Hubungi Kami!

Alamat Kami

88 Office Tower A Lantai 10 Unit E Kota Kasablanka, Kel. Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan.

Copyright © 2025 Konsultan Perizinan Jakarta