Pengurusan izin reklame di Jakarta merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha
atau pemilik media promosi. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan pengawasan ketat terhadap pemasangan
reklame untuk menjaga ketertiban kota, keselamatan publik, serta kepatuhan terhadap tata ruang dan estetika kota.
Kewajiban Hukum Pemerintah Daerah
Reklame yang dipasang tanpa izin atau tidak sesuai ketentuan berisiko dikenakan sanksi, adminsitratif, dendan, penertiban, hingga pembongkaran paksa oleh instansi terkait di Jakarta. Dengan mengurus izin reklame secara resmi, pelaku usaha dapat menghindari kerugian finansial dan gangguan operasional.