Setiap media promosi luar ruang (papan nama, billboard, spanduk, videotron, neon box, dan sejenisnya) wajib memiliki izin reklame resmi dari Pemerintah Daerah. Tanpa izin, reklame dapat ditertibkan, bahkan dikenakan denda hingga pencabutan usaha. Dengan izin yang sah, promosi Anda terlindungi secara hukum dan membangun citra bisnis yang profesional di mata publik.
Urus Izin Reklame Cepat & Legal diJakarta
Konsultan Perizinan Jakarta membantu pengusaha dan pemilik merek mengurus izin reklame resmi agar promosi Anda legal, aman, dan bebas penertiban.