Sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja dan PP No. 16 Tahun 2021, istilah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) secara resmi digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG bukan sekadar perubahan nama, melainkan standar teknis baru yang memastikan setiap bangunan di DKI Jakarta memenuhi keselamatan, kesehatan, kemudahan, dan kenyamanan lingkungan. Kemudian apa saja syarat & cara urus PBG pengganti IMB Jakarta?

Bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang berencana membangun baru, mengubah, memperluas, atau merawat bangunan di kawasan DKI Jakarta, memahami syarat dan alur perizinan PBG adalah langkah wajib agar terhindar dari sanksi penghentian konstruksi atau pembongkaran.
Syarat Utama Pengurusan PBG DKI Jakarta
Dokumen persyaratan dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu administrasi dan spesifikasi teknis:
-
Dokumen Administrasi:
-
Identitas Pemohon: KTP / KITAS (untuk WNA) dan NPWP.
-
Akta Pendirian Perusahaan & NIB (jika pemohon atas nama badan hukum/PT).
-
Bukti Kepemilikan Tanah: Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
-
Tata Ruang: Informasi Rencana Kota (IRK) / Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
-
Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah (apabila pemilik bangunan bukan pemilik tanah).
-
Dokumen Lingkungan (SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL) sesuai klasifikasi bangunan.
-
-
Dokumen Rencana Teknis:
-
Gambar Arsitektur lengkap yang digambar oleh arsitek berlisensi (STRA).
-
Gambar & Perhitungan Struktur (disertai laporan sondir/penyelidikan tanah untuk bangunan bertingkat).
-
Gambar Sistem Mekanikal, Elektrikal, dan Plumbing (MEP).
-
Prosedur Pengurusan PBG Secara Online di DKI Jakarta
Pengajuan PBG kini dilakukan secara terintegrasi dan transparan melalui portal SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung). Berikut tahapannya:
-
Pendaftaran Akun SIMBG: Registrasi melalui situs resmi simbg.pu.go.id atau simbg.jakarta.go.id dengan melengkapi identitas pemohon.
-
Pengisian Data & Unggah Dokumen: Pilih jenis permohonan PBG (Rumah Tinggal atau Non-Rumah Tinggal), lalu unggah seluruh kelengkapan dokumen administrasi dan teknis.
-
Pemeriksaan Administrasi & Verifikasi Teknis: Tim Penilai Teknis (TPT) atau Tim Profesi Ahli (TPA) Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta akan meninjau dokumen dan melakukan sidang konsultasi.
-
Penerbitan SKRD & Pembayaran Retribusi: Jika rencana teknis disetujui, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Pemohon wajib melakukan pembayaran retribusi resmi.
-
Penerbitan Surat PBG: Setelah retribusi tuntas, dokumen PBG berbasis elektronik akan diterbitkan oleh DPMPTSP DKI Jakarta dan siap diunduh secara legal.
Pengurusan dokumen teknis yang tepat sejak awal sangat mempengaruhi kecepatan penerbitan perizinan agar tidak tertahan pada tahap verifikasi.
Butuh bantuan mengurus ini PBG tanpa ribet? Konsultasikan dengan tim legal kami sekarang!
