Pertumbuhan media luar ruang digital berupa layar LED dan videotron di DKI Jakarta berkembang sangat pesat. Namun, maraknya pemasangan media iklan elektronik ini memicu dorongan kuat dari berbagai pihak agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat pengawasan dan izin reklame digital Jakarta.

Langkah pengetatan ini dinilai krusial untuk menjaga estetika tata ruang kota, mencegah gangguan keselamatan lalu lintas akibat silau cahaya layar, serta memastikan kepatuhan pajak daerah.

Izin Reklame Digital Jakarta


Alasan Utama Dorongan Pengetatan Izin Reklame Digital

  1. Keselamatan Pengguna Jalan: Layar videotron dengan tingkat pencahayaan (luminance) terlalu tinggi di persimpangan padat berpotensi memecah konsentrasi pengemudi dan memicu kecelakaan.

  2. Kesesuaian Zona Tata Ruang: Pembatasan ketat dilakukan agar papan reklame digital tidak menjamur di area cagar budaya, kawasan pemukiman, maupun zona steril iklan.

  3. Audit Kelaikan Konstruksi & Listrik: Penggunaan beban listrik tinggi dan struktur penopang berukuran besar memerlukan sertifikasi kelaikan yang ketat agar tidak membahayakan publik.

  4. Penerimaan Pajak & Legalitas: Penertiban ditujukan untuk mengeliminasi titik-titik LED ilegal yang tidak memiliki izin resmi maupun yang menunggak Pajak Reklame.


Syarat dan Ketentuan Utama Pengurusan Izin

Bagi perusahaan maupun pemilik titik reklame, pengajuan persetujuan pemasangan videotron wajib memenuhi beberapa kriteria teknis berikut:

  • Sertifikat Layak Fungsi (SLF) Konstruksi: Memastikan panggung dan rangka dudukan layar LED aman dari risiko roboh.

  • Pengaturan Tingkat Pencahayaan: Wajib memiliki fitur penyesuaian intensitas cahaya otomatis (day/night auto-dimming).

  • Bukti Penguasaan Lahan & Rekomendasi Teknis: Kesesuaian dengan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) lokasi setempat.

  • Pelunasan Pajak Reklame: Bukti pembayaran pajak media reklame berkala sesuai tarif daerah yang berlaku.

Share the article

Newsletter Updates

Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *