Jasa konstruksi gedung adalah layanan perencanaan, pelaksanaan, dan/atau pengawasan pembangunan bangunan gedung, seperti rumah, kantor, apartemen, dan fasilitas publik lainnya.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, jasa konstruksi mencakup:
• Perencanaan konstruksi (desain/arsitektur)
• Pelaksanaan konstruksi (pembangunan fisik)
• Pengawasan konstruksi (kontrol mutu & kesesuaian)
Pengurusan izin Konstruksi Gedung
Jenis perizinan yang dibutuhkan:
• Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK)
• Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK)
• Sertifikasi Standar Terverifikasi
• Laporan Keuangan
• KTA Asosiasi