Kosmetik & Skincare

Mengapa Izin Kosmetik & Skincare Penting?

Izin Edar Kosmetik (sering disebut sebagai Nomor Notifikasi) adalah tanda bukti bahwa produk kosmetik telah terdaftar dan memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu yang ditetapkan oleh BPOM.

Produk kosmetik menggunakan sistem notifikasi dimana pelaku usaha melaporkan formula dan spesifikasi produknya, kemudian BPOM akan mengeluarkan nomor notifikasi (biasanya berawalan kode NA, NB, NC, ND, atau NE diikuti 11 digit angka) sebelum produk tersebut boleh dipasarkan.

Apa dasar hukumnya ?

Regulasi terkait kosmetik sangat ketat untuk mencegah peredaran produk kosmetik palsu atau mengandung bahan kimia dilarang. Dasar hukumnya meliputi:

Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Mengatur bahwa sediaan farmasi (termasuk kosmetik) harus memenuhi standar keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.

Peraturan BPOM No. 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika: Menjelaskan prosedur rinci bagaimana pelaku usaha mendaftarkan produknya agar mendapatkan izin edar resmi.

Peraturan BPOM No. 23 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika: Mengatur daftar bahan apa saja yang diperbolehkan, dilarang, atau dibatasi kadarnya dalam produk skincare.

Apa Sanksinya Jika Melanggar?

Berdasarkan Pasal 435 UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023, setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi (kosmetik) yang tidak memiliki perizinan berusaha atau tidak memenuhi standar keamanan dapat dipidana:

Pidana Penjara: Paling lama 12 (dua belas) tahun.

Denda: Paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

Butuh bantuan?

Konsultasi Gratis
Hubungi Kami!