Jakarta
Makanan & Minuman
Mengapa Izin Makanan & Minuman Penting?
Izin makanan dan minuman merupakan bukti bahwa produk tersebut telah melewati proses evaluasi keamanan, mutu, dan gizi yang ketat. Tanpa izin ini, sebuah produk dianggap "ilegal" dan tidak terjamin kelayakannya untuk dikonsumsi secara massal. Izin Edar Makanan dan Minuman adalah persetujuan tertulis yang diberikan oleh Kepala BPOM kepada produsen atau importir untuk mengedarkan produk pangan di wilayah Indonesia.
Apa Dasar Hukumnya ?
Kewajiban memiliki izin edar ini berakar kuat pada regulasi nasional untuk melindungi masyarakat dari produk yang berisiko kesehatan. Dasar hukum utamanya meliputi: • Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan: Mengatur bahwa setiap pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki izin edar. • Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Menegaskan hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa. • Peraturan BPOM No. 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan: Merinci prosedur, syarat, dan tata cara pendaftaran pangan untuk mendapatkan nomor izin edar (MD untuk produk dalam negeri atau ML untuk produk luar negeri).
Apa Sanksinya ?
Berdasarkan Pasal 142 UU No. 18 Tahun 2012, bagi pelaku usaha yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar untuk pangan olahan yang dijual dalam kemasan, dapat dikenakan: • Pidana Penjara: Paling lama 2 (dua) tahun. • Denda: Paling banyak Rp4.000.000.000 (empat miliar rupiah)
Butuh bantuan?