Spanduk, Banner,
Umbul-Umbul

Mengapa Izin Spanduk, Banner, Umbul-Umbul Penting?

Izin spanduk, banner, dan umbul-umbul adalah persetujuan resmi dari pemerintah daerah untuk memasang media promosi sementara di ruang publik, seperti kain atau bahan cetak yang berisi informasi kegiatan, iklan, atau sosialisasi. Izin ini memastikan pemasangan dilakukan secara tertib, aman, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Apa dasar hukumnya ?

Dasar hukum umumnya mengacu pada:

• Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Reklame
• Peraturan Kepala Daerah (Perwal/Perbup) tentang Penyelenggaraan Reklame
• Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
• Peraturan terkait ketertiban umum dan penggunaan fasilitas publik

Ketentuan detail dapat berbeda di setiap daerah.

Apa sanksinya?

Jika tidak memiliki izin, dapat dikenakan sanksi berupa:

• Denda administratif
• Penertiban atau pencopotan paksa oleh petugas
• Penyitaan media promosi
• Kewajiban membayar pajak reklame beserta denda
• Larangan pemasangan ulang dalam jangka waktu tertentu

Butuh bantuan?

Konsultasi Gratis
Hubungi Kami!