Izin neon box dan huruf timbul adalah persetujuan resmi dari pemerintah daerah untuk memasang media identitas atau promosi usaha berupa papan bercahaya (neon box) maupun tulisan tiga dimensi (huruf timbul) pada bangunan atau lokasi tertentu. Izin ini memastikan pemasangan dilakukan sesuai dengan aturan tata ruang, keselamatan, dan estetika lingkungan.
Apa dasar hukumnya?
Dasar hukum umumnya mengacu pada:
• Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Reklame
• Peraturan Kepala Daerah (Perwal/Perbup) tentang Penyelenggaraan Reklame
• Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
• Peraturan terkait bangunan gedung dan keselamatan instalasi listrik
Ketentuan teknis dapat berbeda di setiap daerah.
Apa sanksinya?
Jika tidak memiliki izin, dapat dikenakan sanksi berupa:
• Denda administratif
• Pembongkaran atau penurunan paksa media reklame
• Penyitaan alat reklame
• Kewajiban membayar pajak reklame beserta denda
• Teguran hingga penutupan sementara usaha (dalam kasus tertentu)