Billboard / Papan Nama

Mengapa Izin Billboard / Papan Nama Penting?

Izin billboard atau papan nama adalah persetujuan resmi dari pemerintah daerah untuk memasang media reklame berbentuk papan, baliho, atau signage yang digunakan sebagai sarana promosi atau identitas usaha di ruang publik. Izin ini memastikan bahwa pemasangan dilakukan sesuai dengan ketentuan tata ruang, keselamatan, dan estetika lingkungan.

Apa dasar hukum nya?

Dasar hukum izin billboard umumnya mengacu pada: Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Reklame di masing-masing kota/kabupaten Peraturan Kepala Daerah (Perwal/Perbup) tentang Penyelenggaraan Reklame Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ketentuan teknis terkait tata ruang dan keselamatan konstruksi Karena bersifat otonomi daerah, detail aturan dapat berbeda di setiap wilayah.

Apa sanksi nya?

Jika memasang billboard tanpa izin, dapat dikenakan sanksi berupa:
• Denda administratif
• Pembongkaran atau penertiban paksa oleh petugas
• Penyitaan media reklame
• Kewajiban membayar pajak tertunggak beserta denda
• Dalam kasus tertentu, penghentian sementara kegiatan usaha

Butuh bantuan?

Konsultasi Gratis
Hubungi Kami!