PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) memastikan bangunan didirikan sesuai aturan tata ruang dan teknis konstruksi yang berlaku.
SLF (Sertifikat Laik Fungsi) membuktikan bangunan aman, layak digunakan, dan memenuhi standar keselamatan, kesehatan, serta kenyamanan.
Tanpa dua izin ini, bangunan bisa dianggap ilegal, berisiko terkena sanksi, pembongkaran, atau penutupan operasional, serta sulit digunakan untuk keperluan bisnis atau perizinan lainnya.
Urus Izin PBG & SLF Resmi di Jakarta
Ingin bangunan Anda legal dan sesuai aturan pemerintah? Kami membantu pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dengan cepat, transparan, dan resmi melalui sistem OSS RBA & SIMBG.