- Home
- Tentang Kami
- Jasa Kami
- Aktivitas Kesehatan Manusia
- Industri Pengolahan
- Perdagangan Besar
- Konstruksi
- Penyediaan Makanan & Minuman
- Jasa Lainnya
- Jasa Akuntan
- Team
- Klien
- Kontak Kami
Konsultan Perizinan Jakarta
Sejak diberlakukannya OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach) melalui PP No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko, proses perizinan usaha di Indonesia kini semakin mudah, transparan, dan efisien.
Bagi pelaku usaha di Jakarta maupun daerah lain, memahami perbedaan antara Sertifikat Standar dan Izin Usaha sangat penting agar bisnis berjalan lancar dan sesuai regulasi.
Sertifikat Standar diberikan untuk jenis usaha dengan risiko menengah. Dalam beberapa kasus, sertifikat ini dapat terbit otomatis melalui self-declaration. Namun, untuk risiko menengah–tinggi, sertifikat memerlukan verifikasi dari instansi teknis sesuai ketentuan Pasal 12–13 PP No. 5 Tahun 2021.
Berbeda dengan Sertifikat Standar, Izin Usaha wajib bagi kegiatan berisiko tinggi. Prosesnya melibatkan verifikasi administrasi, teknis, hingga pemeriksaan lapangan sebelum izin resmi diterbitkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 14–15 PP No. 5 Tahun 2021.
Beberapa regulasi utama yang menjadi acuan, antara lain:
PP No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko
PP No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah
Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021 tentang Pedoman OSS RBA
Mengurus perizinan sesuai regulasi tidak hanya memastikan bisnis Anda legal dan aman, tetapi juga membuka peluang untuk mengikuti tender, menjalin kerja sama B2B, dan memperluas usaha ke tingkat nasional maupun internasional.
Proses perizinan bisa terasa rumit bagi sebagian pelaku usaha. Di sinilah Konsultan Perizinan Jakarta hadir untuk membantu mulai dari pengecekan KBLI, pengurusan NIB, Sertifikat Standar, hingga Izin Usaha dengan proses cepat, efisien, dan sesuai regulasi yang berlaku.
📞 Hubungi kami sekarang dan pastikan semua izin usaha Anda beres sebelum memulai bisnis!
© 2025 Konsultan Perizinan Jakarta.